Jumat, 11 November 2016

Ijin Surat (Legal)


1. Perpanjangan Surat Domisili harus mendaftar secara online..untuk wilayah jakarta yaitu www.pelayanan.jakarta.go.id
    setelah daftar harus di verifikasi dengan membawa NPWP asli, KTP asli penanggung jawab dan Surat Kuasa (jika dikuasakan) ke    
     Outlet PTSP terdekat
 


   dan anda akan mendapat user name dan no. ID.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar