1. Perpanjangan Surat Domisili harus mendaftar secara online..untuk wilayah jakarta yaitu www.pelayanan.jakarta.go.id
setelah daftar harus di verifikasi dengan membawa NPWP asli, KTP asli penanggung jawab dan Surat Kuasa (jika dikuasakan) ke
Outlet PTSP terdekat
dan anda
akan mendapat user name dan no. ID.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar